PT Pegadaian (Persero) digugat Rp 322,5 miliar gara-gara produk tabungan emas. Pihak pegadaian pun buka suara merespons gugatan tersebut.
PT Pegadaian digugat Rp 322,5 miliar gara-gara produk tabungan emas. Gugatan dilayangkan oleh Arie Indra Manurung yang mengklaim skema tabungan emas Pegadaian sudah dimiliki pihaknya dengan nama Goldgram.
Lewat pernyataan tertulisnya, Pegadaian mengaku sedang mempelajari berkas gugatan tersebut. Pegadaian akan mengikuti proses hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. "Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," jelas Basuki Tri Andayani, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian.
Menurut Basuki Perjalanan tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dulu. Tahun 1901, Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Mei 2022, Termurah Rp 509.000Berikut rangkuman harga emas Pegadaian pada Senin 16 Mei 2022.
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam Stabil di Rp 967 Ribu per Gram, Bagaimana di Pegadaian?Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan hari ini stabil atau sama sejak dua hari lalu.
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Subsidi Biaya Komunikasi Rp 2 Juta dari PT Telkom IndonesiaBeredar di media sosial pesan berantai yang menawarkan subsidi biaya komunikasi Rp 2 juta dari PT Telkom Indonesia.
Baca lebih lajut »
Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp 76 Triliun, Sudah Sah?Komisi II DPR, pemerintah dan KPU menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun dalam rapat konsinyering
Baca lebih lajut »