Digugat Ganti Rugi Rp 90 M, Bukalapak Angkat Bicara

Indonesia Berita Berita

Digugat Ganti Rugi Rp 90 M, Bukalapak Angkat Bicara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Bukalapak.digugat Rp 90,3 miliar oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com atau Bukalapak digugat Rp 90,3 miliar oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata itu bernomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang diregister pada pada 24 Maret 2021.'Saat ini tim legal kami sedang berkoordinasi untuk menangani isu ini,' kata Gicha Graciella dari tim komunikasi Bukalapak secara tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.

Petitum kedelapan menyatakan secara sah dan mengikat tergugat II tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat senilai Rp 3,13 miliar, apabila tergugat II lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.Harmas juga menuntut Bukalapak untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa saham Perseroan Terbatas PT. Bukalapak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-13 23:01:13