Tiga perangkat desa dari Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, diduga menilap uang hasil pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, menjelaskan terkait hal tersebut sedang diproses di Inspektorat Boyolali.“Jadi nanti itu yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa kan kepala desa. Jadi atas hasil pemeriksaan inspektorat, itu nanti istilahnya rekomendasi kepada kepala desa,” ujarnya pada wartawan di kantor Bupati Boyolali, Jumat .
Lalu dengan hasil inspektorat diberikan kepada Bupati untuk memutuskan hukuman kepala desa. “Nah, itu kalau kepala desa. Kalau perangkat desa kewenangannya kepala desa,” kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Saat Bupati Curhat Soal Banyak Kabel Semrawut di Boyolali: Kurang Tertata rapiBupati Boyolali M. Said Hidayat menyinggung soal kabel fiber di Boyolali yang dinilai kurang tertata rapi.
Baca lebih lajut »
Wow! Wisata Air & Olahraga di Kebonbimo Boyolali Sumbang Hampir 50% PADesHampir 50 persen PADes Desa Kebonbimo Kecamatan Boyolali, bersumber dari pengembangan wisata.
Baca lebih lajut »
Pilkades Susulan, Cakades Petahana Sendangrejo Boyolali Menang TelakCakades petahana Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, menang telak dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) susulan, Selasa (27/12/2022).
Baca lebih lajut »
Bupati Boyolali Beri Penghargaan Para Camat dan Kades, Ini Daftarnya!Bupati Boyolali M. Said Hidayat mengapresiasi sejumlah unsur yang berperan dalam upaya pemberdayaan desa di Kabupaten Boyolali.
Baca lebih lajut »
Sebelumnya, Lubang Tambang Pernah Menewaskan Bocah di Karanganyar & BoyolaliLubang bekas tambang juga pernah memakan korban jiwa yakni anak-anak di wilayah Karanganyar pada 2019 silam dan Boyolali pada Maret 2022.
Baca lebih lajut »
Kanwil DJP Jateng II Jebloskan Pengemplang Pajak ke LP Boyolali | merdeka.comKepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Baca lebih lajut »