Lakalantas di Pikap di Jalan Jelarai
Seperti tercantum pada Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 .
TANJUNG SELOR – Diduga mabuk atau dalam pengaruh alkohol, pengendara Grandmax warna putih dengan nomor polisi DD 8446 RW berinisial RI mengalami kecelakaan lalu lintas pada malam kemarin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sopir Mabuk, Mobil Tabrak Pintu Parkir di WiyungSebuah mobil Kijang Innova nopol L 1358 YS yang disopiri Leonardy Tansa Trisna, 41, terbalik setelah menabrak pembatas jalan dan pos pintu keluar parkir di Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Wiyung, di depan kampus perguruan tinggi negeri Surabaya, Kamis (7/7) sekitar pukul 01.15.
Baca lebih lajut »
Polisi Ringkus Anak Durhaka Lindas & Pukul Ibu Kandungnya Sendiri Karena Tak Diberi Uang untuk Mabuk - tvOneSeorang pemuda usia 32 tahun asal warga Kecamatan Gresik, Kabupaten Cirebon melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. - tvOne
Baca lebih lajut »
Pembalap Calon Juara Dunia MotoGP Ini Kecelakaan karena MabukKadar alkohol dalam nafas Bagnaia berada di angka 0,87mg/liter, padahal batas maksimal yang diperbolehkan di wilayah Spanyol adalah 0,25mg/liter.
Baca lebih lajut »
Mantan PM Jepang Shinzo Abe diduga ditembakMantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dibawa ke rumah sakit dengan kondisi berdarah setelah jatuh tersungkur saat menyampaikan pidato di Kota Nara, Jepang, ...
Baca lebih lajut »
Diduga Ada Korban Lain dari Aksi Dua Kakek Cabul di KuninganDua kakek cabul di Kuningan terjerat kasus pencabulan kepada anak usia 7 tahun. Diduga anak lain yang jadi korban pelaku. Via detik_jabar
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Kasus Denny Sumargo, Mantan Manajer Diduga Bawa Kabur Rp700 JutaKasus Denny Sumargo mencuat pada akhir 2021 lalu, saat pria yang akrab disapa Densu itu melaporkan mantan manajernya, Ditya ke Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »