Diduga Langgar Etik, Ketua dan Anggota KPU Musi Banyuasin Diperiksa

Indonesia Berita Berita

Diduga Langgar Etik, Ketua dan Anggota KPU Musi Banyuasin Diperiksa
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Pengumuman ini, kata dia, teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama akan tetapi berbeda-beda isinya.

JawaPos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara tahapan Pemilu 2024.

Baca juga:KPU Bantah Gelar Mediasi dengan Partai PrimaMereka dilaporkan atas dugaan mengumumkan hasil tes tertulis seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin sampai tiga kali dalam tiga hari yang berturut-turut. Pengumuman ini, kata Arsyad, teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama akan tetapi berbeda-beda isinya.

Baca juga:KPU Kembali Buka Akses Sipol Partai Prima untuk Verifikasi UlangBawaslu Musi Banyuasin selanjutnya melakukan pendalaman terhadap tiga pengumuman tersebut. Pihaknya menemukan isi dari ketiga pengumuman tersebut berbeda-beda, terutama pada pemeringkatan hasil tes tertulis dan atas nama Abdul Rasyid, Handoko, Ledi Warno, dan Surya Budiman Febriansyah.

Baca juga:Soal Putusan Penundaan Pemilu, KPU Perkuat Memori BandingPara pihak teradu menolak disebut bersikap tidak profesional dan tidak terbuka serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu 2024. Baca juga:KPU Pastikan Jalani Putusan Bawaslu Verifikasi Ulang Partai PrimaPihaknya juga mengakui adanya pengumuman berbeda terkait perekrutan PPK yang dikeluarkan oleh KPU Musi Banyuasin. Namun, menurut Maryani, hal tersebut masih dalam koridor peraturan pembentukan badan ad hoc.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Puan Temui Jokowi, Bahas Strategi Pemilu 2024Puan Temui Jokowi, Bahas Strategi Pemilu 2024Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani bertemu dengan Presiden Joko Widodo, kemarin.
Baca lebih lajut »

Article headlineGELORA.CO - Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan MH Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI dari PDIP diduga mem...
Baca lebih lajut »

Buntut Politik uang, Bawaslu ke Said PDIP: Kalau Bagi Zakat Jangan Pakai Lambang PartaiBuntut Politik uang, Bawaslu ke Said PDIP: Kalau Bagi Zakat Jangan Pakai Lambang PartaiKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi soal klarifikasi Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang diduga melakukan politik uang di tempat ibadah. Bagja mengatakan se
Baca lebih lajut »

DKPP Terima 253 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu | merdeka.comDKPP Terima 253 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu | merdeka.comAnggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Tio Aliansyah mengungkapkan, dari 241 pengaduan tersebut, sebanyak 98 perkara sudah proses verifikasi materiil dan 77 perkara dalam tahap pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan.
Baca lebih lajut »

Propam Diminta Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Personel Polda Jatim di Sidang Tragedi KanjuruhanKoalisi sipil minta Propam mengambil alih kasus dugaan pelanggaran etik saat sidang tragedi Kanjuruhan dari Polda Jawa Timur.
Baca lebih lajut »

Sanksi Bagi WNA yang Langgar Ketertiban, Cekal hingga Terancam DeportasiSanksi Bagi WNA yang Langgar Ketertiban, Cekal hingga Terancam DeportasiWarga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar ketertiban umum, bisa dikenakan sanksi keimigrasian tertentu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:33:22