Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan raksasa digital global yakni Google, atas dugaan monopoli.
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINETKomisi Pengawas Persaingan Usaha mulai menyidangkan raksasa digital global yakni Google , atas dugaan monopoli. Persidangan dimulai pada Jumat .
Pada Jumat , sidang dilaksanakan dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator yang diketuai oleh Hilman Pujana dan beranggotakan Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha.
"Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut," terang Akhmad.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPPU Mulai Sidangkan Google atas Dugaan MonopoliAtas dugaan monopoli, Google mulai disidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Baca lebih lajut »
KPPU belum keluarkan pernyataan Starlink lakukan 'predatory pricing'Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah menegaskan pihaknya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan layanan internet Starlink ...
Baca lebih lajut »
KPPU Begins Trial of Google on Allegations of MonopolyOn suspicion of monopoly, Google is being tried by the Business Competition Supervisory Commission.
Baca lebih lajut »
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca lebih lajut »
Pria Bakar Diri di Yordania, Diduga Protes Hubungan Amman-IsraelSeorang pria lakukan aksi bakar diri di depan gedung pemerintahan, diduga protes hubungan Yordania dengan Israel.
Baca lebih lajut »
Diduga Pacari Aktor Byeon Woo Seok, Stephanie Justru Lakukan Hal Tak Terduga!Di tengah padatnya jadwal fan meeting di Asia, rumor kencan Byeon Woo Seok dengan Stephanie ramai jadi pemberitaan. Gara-gara rumor ini Byeon Woo Seok makin jadi sorotan
Baca lebih lajut »