Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, kembali menahan anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.
Politikus Partai Golkar itu ditahan setelah dalam pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Binti datang menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Binti diperiksa selama lebih dari 8 jam di ruang pidana khusus Kejari Tanjung Perak. Hingga akhirnya, pada pukul 17.30 WIB penyidik menahan wakil rakyat tersebut.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong . Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar. "Dari total proposal yang dikoordinir Agus, ada 80 proposal yang diajukan dan disetujui B . Peran bukan mark up, melainkan menerima fee dari Agus atas proposal yang disetujui. Nilainya kita lihat saja nanti di persidangan," kata Rachmat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung Periksa Alex Noerdin Soal Dana HibahKejaksaan menyelidiki dugaan korupsi penyaluran dana hibah Sumsel pada 2013.
Baca lebih lajut »
Kasus Ujaran Kebencian, Eks Pentolan HTI Jatim Dijebloskan TahananEks pentolan orgasisasi terlarang HTI Jawa Timur, Heru Ivan Wijaya, 46, dijebloskan ke sel tahanan, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Kamis (15/8/2019).
Baca lebih lajut »
Eks Pentolan HTI Dijebloskan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Terhadap BanserEks pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya (45) akhirnya dijebloskan ke Lapas Mojokerto. Dia menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Banser.
Baca lebih lajut »
Jokowi Diharap Perkuat Komitmen Antikorupsi di Pidato KenegaraanOce berharap pesan pemberantasan korupsi dinarasikan dengan jelas dan tegas sehingga sampai ke seluruh elemen masyarakat
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Eks Bupati Simeulue Segera DisidangkanJaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh telah melimpahkan perkara korupsi dengan tersangka mantan Bupati Simeulue Darmili ke Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. KasusKorupsi
Baca lebih lajut »