Seorang oknum polisi terancam kehilangan jabatannya karena diduga menganiaya pekerja wanita sebuah klub malam di Bali. aniayawanita
jpnn.com, BALI - "Iya dicopot dari jabatannya karena pertama diduga apa pun alasannya keberadaan anggota di tempat hiburan malam harus jelas, dan harus ada surat tugas. Yang bersangkutan Kanit Buser Polresta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Bali, Minggu. Dia mengatakan oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya didasari keberadaannya di tempat hiburan malam.
"Sebagai wujud ketegasan bahwa sudah dilarang anggota mendatangi tempat-tempat hiburan, dengan adanya informasi itu, dia mengakui ke tempat itu. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Propam Polda Bali," imbuhnya. Jansen melanjutkan, jika nantinya oknum polisi itu dinyatakan bersalah, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat.Baca Juga: Namun, apabila propam memutuskan tak bersalah, jabatan yang bersangkutan akan dikembalikan.