Langkah yang dilakukan Shopee dengan SPX Express atau Lazada dengan Lex adalah praktik bisnis integrasi vertikal.
atas dugaan persaingan tidak sehat. Keduanya memiliki bisnis kurir sendiri yang diduga dapat membuat konsumen tidak memiliki pilihan lain dalam pengiriman ketika berbelanja di dua platform lokapasar itu.
Temuan tersebut mengarahkan Shopee melanggar Pasal 19 huruf d dan 25 Ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 19 huruf d UU itu menyebut usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Perkara tersebut berasal dari inisiatif KPPU dengan dua terlapor, yakni PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat. Seluruh kuasa hukum terlapor hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana Selasa lalu. Tim kuasa hukum Shopee Indonesia yang hadir dalam acara tersebut dijadwalkan akan memberikan tanggapan pada sidang lanjutan pada 11 Juni 2024.
. Pada Pasal 32, pelaku e-dagang harus menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan jasa hasil produksi dalam negeri, seperti jasa pengiriman.dilarang bertindak sebagai produsen. Kemudian, pasal 13 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengamanatkan pelaku e-dagang harus memberikan kesempatan yang sama bagi pedagang danmencegah segala bentuk persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies Nailul Huda, secara terpisah, menjelaskan, langkah yang dilakukan Shopee Indonesia dengan SPX Express atau Lazada Indonesia dengan Lex merupakan implementasi praktik bisnis integrasi vertikal. Integrasi vertikal boleh dilakukan karena ada unsur efisiensi yang pada akhirnya memberikan keuntungan bagi konsumen akhir.
Shopee Sektor Riil Lazada Ecommerce E-Dagang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diduga Ada Praktik Pungli di Satpas Depok, Ada yang Tawarkan Diri Jadi CaloPraktik diduga percaloan masih menjamur di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Diduga oknum polisi ikut bermain.
Baca lebih lajut »
Setelah Shoopee, Ternyata KPPU Juga Soroti Lazada Yang Diduga Melakukan Diskriminasi dan Persaingan Usaha Tidak SehatBerita Setelah Shoopee, Ternyata KPPU Juga Soroti Lazada Yang Diduga Melakukan Diskriminasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terbaru hari ini 2024-05-27 14:21:07 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kemenkes Catat Tren Kenaikan Covid, Diduga Ada Subvarian BaruKementerian Kesehatan mencatat tren kenaikan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia. Diduga disebabkan subvarian baru.
Baca lebih lajut »
Jampidsus Diduga Dikuntit Densus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons munculnya isu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikuntit oknum Densus 88 Antiteror Polri.
Baca lebih lajut »
Diduga Ada Sengketa Pabrik Dua Kelompok Terlibat BentrokBentrokan yang melibatkan karyawan pabrik dengan salah satu kelompok massa ini diduga dipicu sengketa kepemilikan pabrik.,
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Sebut Ada Pihak Diduga Catut Nama SYL untuk Keuntungan PribadiMenurut kuasa hukum, sejumlah permintaan yang disebut para saksi berasal dari SYL namun disampaikan melalui anak buahnya, itu perlu didalami lebih jauh.
Baca lebih lajut »