Pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ke 8 juta pekerja.
Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 500 Ribu buat Pekerja Bergaji Rp 3,5 JutaBantuan BLT subsidi gaji ini merupakan program stimulus yang telah di koordinasikan dengan KPCPEN, kementerian keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Bantu Warga Terdampak PPKM Darurat, Jokowi: Pemerintah Tambah Anggaran Rp 55,21 TriliunPresiden Jokowi mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk 1 juta pelaku usaha usaha mikro dan informal masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Baca lebih lajut »
Mendes Sebut hingga 2019 Pemerintah Gelontorkan Rp 298 Triliun Ke Daerah TertinggalMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan setidaknya ada Rp 298 triliun lebih dana yang digelontorkan pemerintah pusat ke Daerah Tertinggal selama 2015-2019. Kemendes
Baca lebih lajut »
Ini Parah, BST Keluarga Miskin Rp 300 Ribu Disunat Rp 250 Ribu, Polisi BergerakPemotongan BST diduga dilakukan oknum kecamatan dan RT yang membantu penyaluran kepada keluarga miskin. BST
Baca lebih lajut »
Dari Pagu Rp 28 Triliun, BLT Dana Desa Baru Disalurkan Rp 6,1 TriliunSri merinci ada 163 daerah atau 25.547 desa yang penyerapan BLT-nya baru mencapai Rp 938 miliar atau 8,2% dari target Rp 11,5 triliun.
Baca lebih lajut »
Cerita Ivan Gunawan Ditantang Turun BB 20 Kg Selama 3 Bulan, Imbalan Rp 500 JutaHost Ivan Gunawan ditantang Deddy Corbuzier turunkan berat badan 20 kilogram selama tiga bulan dengan imbalan 500 juta. Apa yang bisa bikin semangat olahraga?
Baca lebih lajut »