Tim ini hanya diberi tenggat Presiden Joko Widodo untuk mengusut kasus ini selama tiga bulan.
Jakarta, Beritasatu.com — Tim teknis yang bekerja mengusut penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan menggelar rapat pertama Selasa . Padahal tim ini diberi tenggat Presiden Joko Widodo untuk mengusut kasus ini hanya tiga bulan.
Kinerja tim memang dalam perhatian publik. Sebab presiden hanya memberi waktu tiga bulan bagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar bisa menindaklanjuti temuan TGPF—dari enam bulan yang mereka minta. Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam. Kedua matanya rusak parah. Novel pun berobat di Singapura dan cacat hingga kini.
Buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
4 Fakta Sapi 1 Ton yang Dibeli Jokowi, Diberi Nama Mike Tyson hingga Dirawat Secara KhususTradisi Jokowi membeli sapi kurban disambut gembira para petani dan peternak sapi di polewali mandar.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Novel: Tim Teknis yang Dibentuk Enggak Ada Bedanya dengan Tim PoldaKuasa hukum Novel menilai, tim teknis yang dibentuk Polri tidak banyak berbeda dengan tim investigasi sebelumnya yang dibentuk Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Bupati Pekalongan Sering Diberi Wejangan Mbah MoenBupati Pekalongan Asip Kholbihi ikut berbelasungkawa atas wafatnya KH Maimun Zubair atau Mbah Moen. Bupati Pekalongan Asip...
Baca lebih lajut »
Robert Alberts Diberi Kewenangan Penuh Rombak Persib di Putaran 2Robert Alberts mencari pemain tambahan pada jendela transfer putaran dua musim ini
Baca lebih lajut »
Hasil Sidang DKPP RI, Ketua KPU Luwu Diberi Sanksi Peringatan KerasDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Syamsul Bahri.
Baca lebih lajut »