Jika sudah diatur dengan regulasi maka sudah legal.
Kejaksaan Agung punya kewenangan sesuai UU untuk menyelidiki perkara korupsi. Ilustrasi saat Kejaksaan Agung mengusut perkara minyak goreng.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Ahmad Dahlan , Ilham Yuli Isdiyanto mengatakan bahwa Kejagung memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terkait perkara korupsi dan sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini disampaikan menyusul adanya"Dilihat dalam UU berkaitan dengan tipikor , yang mana ada kewenangan penyidikan, sekaligus ada kewenangan penuntutan.
Terkait pengajuan JR yang dilakukan seorang advoka, Ilham mengatakan, JR ini menjadi lampu kuning dan harus menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara korupsi. Ia menekankan, dalam proses penegakan korupsi itu tetap sejak awal harus digunakan asas praduga tidak bersalah pada putusan hakim, dan jangan ada hal-hal yang sifatnya ada penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Yasin Djamaludin menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi . Yasin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus. Ia menyatakan Pasal 30 huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan di Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Diatur untuk Kepentingan BangsaMenurut Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, politik itu merupakan proses mengatur kekuasaan dan harus pula diatur agar tidak asal berkuasa.
Baca lebih lajut »
Turki Sebut Swedia Dapat Diterima Sebagai Anggota NATO jika Berkomitmen Hancurkan Teroris - Jawa PosYasar Guler mengatakan bahwa Swedia dapat menjadi anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) jika memenuhi komitmen memerangi teroris.
Baca lebih lajut »
'Rencana B' Disiapkan Jika Satria-1 Mengalami AnomaliBadan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) telah menyiapkan beberapa langkah mitigasi untuk Satria-1.
Baca lebih lajut »
Bonus Luar Biasa Menanti Jika Timnas Indonesia Kalahkan Argentina |Republika OnlineErick Thohir berjanji akan memberikan bonus kepada Timnas Indonesia.
Baca lebih lajut »
Jika RUU Kesehatan Disahkan, Ketum IDI Pastikan Nakes Mogok Kerja NasionalKetum IDI, Muhammad Adib Khumaidi mewakili organisasi kesehatan lainnya menyatakan ancaman mogok kerja nasional bila RUU Kesehatan disahkan jadi Undang-undang.
Baca lebih lajut »
Ridwan Kamil Minta Ponpes Al Zaytun Kooperatif: Jika Tidak, Ada Konsekuensi HukumGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menegaskan pihaknya mengerahkan tim investigasi. Kata dia, tim investigasi itu untuk mencari fakta dan klarifikasi terkait Al Zaytun
Baca lebih lajut »