Penjajahan ekonomi dalam bentuk baru ini menyebabkan jutaan rakyat Indonesia kehilangan hak atas kesejahteraan. Padahal, hak atas kesejahteraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut penjajahan ekonomi pada hakikatnya merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Khususnya hak atas kesejahteraan. Sebab, tujuan dari lahirnya negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Hak asasi paling mendasar dan substansial adalah kemerdekaan semua bangsa. Ini sudah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Tertuang dalam naskah Pembukaan UUD 1945 kita. Sehingga tidak boleh ada kolonialisme dalam bentuk apa pun, karena itu sama dengan penjajahan," katanya. "Ini otokritik dari saya terhadap persoalan HAM. Karena penjajahan dalam bentuk lain masih terjadi hingga hari ini. Indonesia menjadi salah satu korban penjajahan ekonomi, melalui globalisasi yang berwatak predatorik," tegas dia lagi.
LaNyalla memberi satu contoh yang dialami Indonesia saat krisis moneter pada 1997-1998. Saat itu terjadi penandatanganan letter of intent Dana Moneter Internasional oleh Presiden Soeharto."Apakah penandatanganan saat itu selaras dengan konstitusi kita? Konstitusi kita jelas memproteksi rakyat Indonesia. Sementara IMF mensyaratkan penghapusan subsidi dan proteksi demi kepentingan pasar bebas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soroti RUU PPSK, Ekonom Ingatkan Bahaya Burden Sharing bagi Independensi Bank IndonesiaBhima Yudhistira, mengungkap dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK) terdapat kontradiksi.
Baca lebih lajut »
Ganjar Pranowo: Pembangunan IKN Amanat Undang-undangGanjar Prawono mengatakan bahwa pembangunan IKN sesuai undang-undang tentu akan tetap dilaksanakan karena menjadi amanah undang-undang.
Baca lebih lajut »
Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »
KUHP Baru: Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok - Tribunnews.comRancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) masih menyisakan pro dan kontra
Baca lebih lajut »