'Itu ngada-ngada itu laporan. Laporan itu ngada-ngada...,' kata Tumpak Hatorangan
"Kita sudah jawab itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah, ya toh, meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," kata Tumpak di Gedung C1 KPK , Jakarta, Selasa ."Itu ngada-ngada itu laporan. Laporan itu ngada-ngada, sehingga kami tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan melalui surat," tegas Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron mengatakan dirinya memiliki kewenangan untuk membuat laporan, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran. "Iya benar. Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas," katanya saat dikonfirmasi, Rabu .Oleh sebab itu, menurutnya juga memiliki kewenangan melaporkan seorang Dewas apabila dianggap keluar dari kewenangannya.
Ghufron mengatakan, dugaan kewenangan yang dilakukan oleh Albertina Ho lantaran Albertina meminta hasil analisi transaksi keuangan pegawai KPK. "Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.
Albertina Ho Nurul Ghufron Dewas KPK Kpk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Dinilai Beri Contoh Buruk bagi Insan KPKWakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK.
Baca lebih lajut »
Pimpinan KPK Ghufron Tak Khawatir Gugatannya ke PTUN Dianggap Konflik Dirinya dengan Dewas KPKGhufron menyebut konflik merupakan hal yang lumrah.
Baca lebih lajut »
Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUNTanak merasa tidak memiliki hak untuk menahan Ghufron agar tidak menggugat Dewas KPK ke PTUN.
Baca lebih lajut »
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif KolegialKepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK itu merupakan keputusa
Baca lebih lajut »
Ketua Dewas KPK soal Ghufron Laporkan Albertina Ho: Mengada-ada ItuKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan menyebut Albertina Ho tak melanggar etik karena tindakannya meminta data ke PPATK untuk menjalankan tugas.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke DepanWakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
Baca lebih lajut »