Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik untuk memastikan penggunaan teknologi secara etis, transparan, dan sesuai kode etik jurnalistik. Pedoman ini dirancang sebagai pelengkap kode etik jurnalistik yang ada dan mencakup berbagai aspek penggunaan AI dalam jurnalistik. Dewan Pers melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan pedoman ini, termasuk perguruan tinggi, platform teknologi, pakar AI, dan penggiat media. Pedoman ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja, tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental jurnalistik.
Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik pada Jumat, 24 Januari 2025. Peluncuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat digunakan secara etis, transparan, dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa pedoman ini dirancang sebagai pelengkap dari kode etik jurnalistik yang sudah ada.
“Kami tidak mengubah kode etik jurnalistik, tetapi pedoman ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Pedoman yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal. Aturannya mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan penutup. Ninik menuturkan bahwa pedoman ini akan menjadi dasar bagi insan pers untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. “Pedoman ini membantu memitigasi potensi pelanggaran kode etik. Teknologi AI dapat mempermudah proses kerja jurnalistik, tetapi tidak boleh menggantikan peran manusia dalam proses tersebut,” katanya. Penyusunan pedoman ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, platform teknologi, pakar AI, dan penggiat media. Sejak April 2024, Dewan Pers telah mengadakan diskusi dan menghadirkan berbagai narasumber untuk memastikan pedoman ini relevan dan aplikatif. Pedoman ini juga telah melalui uji publik yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung. “Semoga pedoman ini dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja, tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental jurnalistik seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” harap Ninik.
Kecerdasan Buatan AI Jurnalistik Dewan Pers Kode Etik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya JurnalistikProses penyusunan pedoman ini melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers sejak April 2024.
Baca lebih lajut »
Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatanDewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk proses produksi karya ...
Baca lebih lajut »
Dewan Pers: Ada Sanksi Etik bagi Pelanggar Pedoman Penggunaan AI dalam Produk JurnalistikDewan Pers menekankan pentingnya transparansi dan akurasi saat menggunakan AI dalam karya jurnalistik.
Baca lebih lajut »
Dewan Pers fasilitasi Unhas lahirkan konsep pedoman aktivitas persmaDewan Pers memfasilitasi Universitas Hasanuddin (Unhas) melahirkan konsep pedoman implementasi penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik atau pers ...
Baca lebih lajut »
Ini 2 Alasan Utama Dewan Pers Terbitkan Pedoman AI untuk JurnalistikPedoman itu bukan soal cara memakai AI, namun cenderung menonjolkan aspek yang harus diwaspadai oleh insan pers maupun publik.
Baca lebih lajut »
Dewan Pers kenang dan doakan tokoh pers Atmakusumah AsraatmadjaDewan Pers bersama Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan sejumlah jurnalis senior atau purnabakti mengenang dan mendoakan tokoh pers almarhum Atmakusumah ...
Baca lebih lajut »