Resolusi itu menegaskan 3 kewajiban negara dalam isu Palestina.
occupied Palestinian territory
yang digelar Kamis berhasil mengesahkan resolusi berjudul “Ensuring respect for international human rights law and international humanitarian law in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, and in Israel”..
dalam sesi khusus tersebut, dikutip dari siaran pers Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Swiss, Jumat .Resolusi itu menambahkan bahwa kewajiban negara lainnya adalah memajukan dan melindungi HAM sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM, serta instrumen HAM lainnya.
“Resolusi ini juga mendorong negara-negara untuk tidak melakukan jual beli senjata yang dapat sebabkan pelanggaran HAM serius dan hukum internasional lainnya,” kata Grata. Sesi khusus ini berhasil mengesahkan resolusi melalui pemungutan suara yaitu 24 negara mendukung , 9 negara menolak, dan 14 negara abstain. Dewan HAM menyelenggarakan sesi khusus tersebut sebagai reaksi atas agresi militer, penggunaan kekerasan bersenjata, dan eskalasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan pemukim Israel terhadap rakyat Palestina sejak awal April 2021.