Pemerintah segera memberlakukan kebijakan devisa hasil ekspor DHE sebesar 100 untuk periode satu tahun Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto
sebesar 100% untuk periode satu tahun. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.. Jadi terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode satu tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai rapat terbatas.
“Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir,” ucapnya. antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi 'swap' jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri,” lanjut dia.
“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan," tandasnya. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan update term deposit Devisa Hasil Ekspor yang berhasil dihimpun hingga 20 Februari 2024 mencapai US$1,95 miliar.
PADA Agustus 2023, cadangan devisa Indonesia turun sebesar US$0,6 miliar, dari US$137,7 miliar pada 23 Juli menjadi USD137,1 miliar pada Agustus 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Baru Wajib Parkir Devisa Ekspor SDA 100 Persen Selama Satu TahunPemerintah memperketat aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Aturan baru ini mengharuskan eksportir untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri selama satu tahun. Sebelumnya, aturan PP Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan eksportir dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS untuk menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspornya selama tiga bulan. Aturan baru ini mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo dan telah diharmonisasikan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Pemerintah memastikan pengaturan ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan dan akan menyediakan insentif untuk keperluan operasional seperti pembayaran pajak dan dividen. Eksportir juga diizinkan untuk mengonversi DHE-nya ke rupiah untuk membayar kebutuhan operasional bisnis. Para ahli menilai aturan ini tepat untuk memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah, tetapi beberapa merekomendasikan penerapan bertahap dan tidak 100 persen.
Baca lebih lajut »
99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RIDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024.
Baca lebih lajut »
Waspadai Efek Domino Kebijakan Parkir Devisa Hasil Ekspor Selama SetahunEfek domino yang ditimbulkan oleh aturan baru DHE ini punya dampak yang berbeda-beda bagi pelaku usaha.
Baca lebih lajut »
Kebijakan Parkir Devisa Hasil Ekspor Selama Setahun Berlaku 1 Maret 2025Kendati menuai kritik dari kalangan pengusaha, kebijakan parkir devisa hasil ekspor secara menyeluruh sepanjang tahun akan tetap dilaksanakan.
Baca lebih lajut »
Tahan 100% Dolar Eksportir Setahun, RI Bisa Tambah Devisa US$ 90 M/TahunMenahan DHE 100% selama setahun disebut berpotensi menambah cadangan devisa hingga US$ 90 miliar.
Baca lebih lajut »
Indonesia Perketat Aturan Penempatan DHE SDA untuk Perkuat Cadangan DevisaPemerintah Indonesia merevisi aturan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Aturan baru ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor mereka di sistem keuangan dalam negeri selama satu tahun.
Baca lebih lajut »