Melalui Kepwal Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemberlakuan PPKM pada level 2 mulai diberlakukan sejak 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Liputan6.com, Jakarta - Kota Depok, Jawa Barat, memasuki PPKM Level 2, dari yang sebelumnya berada di Level 3. Sejumlah kebijakan dikeluarkan Pemerintah Kota Depok, termasuk aturan work from office yang kapasitas maksimal mencapai 70 persen.
Adapun sejumlah kebijakan yang harus ditaati dalam pemberlakuan PPKM level 2 yakni, kebijakan work form office maksimal hanya 70 persen. Kebijakan tersebut diberikan pada sektor esensial maupun non esensial."Untuk esensial pada Pemerintah mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kemenpan ARB," terang Idris.
Idris mengungkapkan, Pemkot Depok memberlakukan jam operasional pada minimarket supermarket, hingga pasar tradisional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen. Supermarket dan Hypermarket dapat menyediakan aplikasi Peduli Lindungi. 2 dari 2 halamanAturan Mall dan Pusat PerbelanjaanBegitu pun pada kebijakan mall maupun pusat perbelanjaan, tidak mengalami perubahan peraturan yang cukup signifikan. Kegiatan yang diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung mencapai 75 persen dari total kapasitas.