Syarat dalam resepsi pernikahan dan khitanan di Depok, misalnya, tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan di lokasi.
TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok mengizinkan resepsi pernikahan dan khitanan mulai digelar di wilayahnya. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok terbaru nomor 49 tahun 2020. “Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan sudah mulai diperbolehkan,” kata Idris dalam keterangan pers, Sabtu 25 Juli 2020.
Jika menggunakan gedung dan ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.“Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan, makanan disiapkan dalam boks atau take away,” kata Idris.Syarat lain yang wajib dipenuhi adalah menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di lokasi acara.Selain perayaan pernikahan dan khitanan, Idris juga membolehkan festival seni budaya dalam skala kecil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Depok Sudah Izinkan Pesta Perkawinan dan Khitanan |Republika OnlineUndangan pesta dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap satu jam.
Baca lebih lajut »
Gerindra dan PDI-P Siapkan Tim Khusus Dunia Maya Hadapi Pilkada Depok 2020Gerindra-PDI-P yang mengusung pasangan Pradi Supriatna-Afifah Aliyah sudah menyiapkan tim khusus.
Baca lebih lajut »
Presiden PKS Sebut Nama Jago Untuk Pilkada Depok 2020PKS sudah punya tokoh untuk diusung mengikuti Pilkada Depok 2020, tetapi surat belum dikeluarkan. PilkadaDepok
Baca lebih lajut »
Penularan Covid-19 Meningkat di Depok karena Pelonggaran PSBB, Warga Abai Protokol KesehatanKenaikan signifikan kembali tercatat sejak 15 Juli 2020, dengan temuan rata-rata 21 kasus baru Covid-19 setiap harinya di Depok.
Baca lebih lajut »
Razia Masker di Depok, Terjaring 58 Pelanggar |Republika OnlinePara pelanggar membayar denda yang telah ditentukan, Rp 50 ribu.
Baca lebih lajut »