Parpol di Denpasar diminta usung figur menarik buat naikkan partisipan
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat diwawancara tentang partisipasi pemilih Pilwali Denpasar 2024 di Denpasar , Minggu . ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari, Bali, diminta untuk mengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota yang merupakan figur menarik bagi masyarakat. Hal ini bertujuan agar partisipasi pemilih meningkat.
Bercermin dari Pilwali 2020, KPU Denpasar mencoba melakukan kajian terhadap kondisi saat itu, dimana mereka melihat ada tiga penyebab rendahnya partisipasi pemilih. “Kemudian ketiga masyarakat merasa calon yang berkontestasi tidak menarik mereka untuk membuat mereka mau datang ke TPS,” ucap Sekar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Asosiasi MRP Datangi DPD RI, Dorong Proteksi Hak Politik Orang Asli PapuaAsosiasi MRP meminta agar Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota di Pilkada di 6 Provinsi Wilayah Papua, wajib diisi Orang Asli Papua.
Baca lebih lajut »
KPU Kota Bandung Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilwakot 2024Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung pada 27 November 2024 sudah memasuki tahapan persiapan
Baca lebih lajut »
Krisdayanti Kembalikan Berkas Calon Walikota ke DPC PDIP Kota BatuKrisdayanti mengaku mendapat dorongan dari banyak pihak, termasuk para kader dan relawan di Kota Batu.
Baca lebih lajut »
Calon Walikota Meksiko Ditembak Mati Menjelang PemiluAlfredo Cabrera, yang mencalonkan diri sebagai walikota di kota Coyuca de Benítez, dibunuh oleh seorang pria bersenjata di sebuah kampanye.
Baca lebih lajut »
AHY Akui Demokrat Butuh Waktu Lama untuk Tentukan Calon di 3 Pilkada IniKetua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, partainya butuh waktu lebih lama untuk memutuskan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang bakal diusung partainya di tiga wilayah untuk Pilkada 2024 ini.
Baca lebih lajut »
MA Hanya Butuh 3 Hari Untuk Putus Perkara Terkait Syarat Usia Minimal Calon Kepala DaerahMahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Baca lebih lajut »