Mahfud menjelaskan Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945 terkait persoalan kekosongan presiden atau wakil presiden.
"Ya terserah MK saja lah ya menggunakan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar, presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis .
Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Pj Walkot Bekasi Tegaskan Penggunaan Jersey 02 oleh ASN Tak Langgar Pemilu"Kalau yang berhalangan wapresnya, karena misalnya persoalan hukum yang dilantik, lalu presiden mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam waktu 60 hari, itu tadi yang ditulis oleh Denny Indrayana sebagai salah satu opsi. Menurut saya, dasarnya ada tapi opsi lain masih banyak," ujarnya.
Denny Indrayana Gibran Rakabuming Raka Gibran Mpr Sidang Sengketa Pilpres 2024 MK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud MD Menanggapi Artikel Denny Indrayana tentang Putusan PemiluMahfud MD memberikan tanggapan terhadap artikel Denny Indrayana mengenai putusan pemilu di Harian Kompas
Baca lebih lajut »
Jenderal Terbaik Kodam Merdeka Mantan Staf Ahli Panglima TNI Meninggal DuniaBrigjen TNI Denny Rusano Indrayana Masengi meninggal di Manado.
Baca lebih lajut »
Ganjar-Mahfud Menang di Amerika hingga Vatikan, Denny Siregar Nyinyir Begini...Berita Ganjar-Mahfud Menang di Amerika hingga Vatikan, Denny Siregar Nyinyir Begini... terbaru hari ini 2024-03-09 10:58:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Dihapus, PBNU: Dulu Mereka yang Usul DiadakanSidang isbat untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal tetap perlu diadakan. Tidak mudah untuk menghapus rutinitas yang selalu digelar pemerintah
Baca lebih lajut »
Kubu Ganjar-Mahfud Respons Usul Pihak Prabowo-Gibran Minta MK Panggil Kepala BIN: Silakan SajaKubu Ganjar-Mahfud mempersilakan kubu Prabowo-Gibran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kepala BIN hadiri sengketa Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
Kubu Ganjar-Mahfud Usul Kapolri Dihadirkan, Ketua MK: Dibutuhkan atau Tidak Pertimbangan MahkamahDalam sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi, Selasa (2/4/2024) Tim Hukum pemohon II, Ganjar-Mahfud mengajukan usulan agar Kapolri Listyo dapat dihadirkan
Baca lebih lajut »