Denny Indrayana menyebut putusan dapat dinyatakan tidak sah apabila hakim yang benturan kepentingan tidak mundur dari perkara.
"Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya tidak sah," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu .
Mengacu pada aturan tersebut, Denny menilai tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya terhadap putusan, akan membawa konsekuensi hukum bahwa putusan MK yang demikian menjadi tidak sah. Denny pun menyinggung pemohon Perkara 90 yang secara jelas mendasarkan argumentasinya pada kekaguman dan klaim prestasi Gibran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Denny Indrayana Beberkan Kecacatan Putusan MK hingga Potensi Dimakzulkannya Gibran Jika TerpilihDenny Indrayana menilai putusan perkara nomor 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya ia berpandangan Tidak Sah.
Baca lebih lajut »
Diisukan Jadi Cawapres Ganjar, Denny Indrayana Harap Mahfud MD Tak Diprank LagiMantan Wamenkumham, Denny Indrayana, mengatakan bahwa nama Mahfud MD bakal diumumkan sebagai Cawapres pendamping Ganjar Pranowo pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Denny Indrayana: Insya Allah Prof Mahfud Diumumkan Jadi Cawapres GanjarDenny berharap Mahfud MD tidak di-prank seperti yang terjadi pada Pilpres 2019 silam.
Baca lebih lajut »
Puji Sosok Suami Maudy Ayunda, Denny Sumargo: Laki yang Bener Akan Lihat Nilai WanitaDenny Sumargo puji sosok Jesse Choi yang berani tinggalkan karier dan keluarga di Amerika demi Maudy Ayunda
Baca lebih lajut »
Putusan MK yang Mengubah Syarat Usia Capres-Cawapres Jadi Putusan TerburukBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »