Dengar Perkataan Mahfud MD soal UU KPK, Refly Harun Langsung Buka HP: Kok Bisa Beda-beda Ya? lewat TribunWOW
"Artinya, sekarang UU berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69D 'Sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka Komisi pemberantasan Korupsi'."
"Di situ disebut 'Komisi Pemberantasan Korupsi' artinya bukan hanya komisionernya, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksankan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya'.""Sehingga 19 Desember, kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan pelantikan atau pengangakatan komisioner, atau pimpinan yang baru, maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud MD: Rakyat Harus Maklumi soal Perppu KPK, Presiden DilematisMenurut Mahfud, Presiden Jokowi saat ini sedang berada dalam kondisi yang dilematis untuk memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak | Nasional
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Jamin Pelantikan Presiden LancarMahfud mengatakan bahwa proses pemilu sudah berakhir karena sudah menyelesaikan tahapan-tahapan dan masyarakat serta elite-elite politik harus menerimanya dengan lapang.
Baca lebih lajut »
Soal Kabinet Jokowi, Mahfud MD Berharap Muncul 'Dream Team'Mahfud MD berharap muncul adanya 'dream team' dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Optimistis Pelantikan Presiden Berjalan LancarMahfud meminta masyarakat serta para elite politik harus menerimanya dengan lapang.
Baca lebih lajut »
Inikah Pelabuhan Politik Mahfud MD di Kabinet JokowiIsu santer Mahfud MD bakal masuk kabinet Jokowi. Mungkinkah?
Baca lebih lajut »