Presenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
TRIBUNNEWS.COM - Presenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
Diketahui puluhan ribu mahasiswa yang terdiri dari berbagai universitas di sejumlah kota melakukan aksi demonstrasi di DPR RI dan DPRD kota, pada Selasa . Dikutip TribunWow.com, perwakilan dari mahasiswa itu lantas didatangkan menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club , yang diunggah di saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa .
Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengaku geram mengenai polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , Selasa malam. di tvOne)Yakni Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.Ia menjelaskan pada yang pertama berkaitan dengan RKUHP yang tidak melindungi perempuan.
"Yang pertama, justru tidak melindungi perempuan. Yang tidak menggunakan perspektif korban," ujar Manik."Korban pemerkosaan yang justru semakin dipidanakan, yang justru semakin memberatkan mereka," ungkapnya.BACA SELENGKAPNYA>>>
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dengar Jawaban Ketua BEM UI soal RKUHP di ILC, Karni Ilyas Tanya: Kalian Sudah Pelajari Belum? - Tribunnews.comPresenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca lebih lajut »
Bahas RKUHP, Jokowi Bertemu Pimpinan DPR Siang IniPresiden Joko Widodo akan bertemu pimpinan DPR, pimpinan Komisi III DPR dan seluruh Ketua Fraksi di DPR, Senin (23/9/2019) untuk membahas RKUHP.
Baca lebih lajut »
PKS akan Diskusikan Permintaan Penundaan RKUHP Hari IniPKS ingin penundaan RKUHP didasarkan pada rasional, dan bukan tekanan asing.
Baca lebih lajut »
RKUHP Denda Gelandangan Maksimal Rp 1 Juta, Ini Cerita Para 'Pengemis Tajir'RUU KUHP memberikan denda maksimal Rp 1 juta ke gelandangan yang mengganggu ketertiban umum. Lebih ringan dari KUHP saat ini yang ancamannya penjara 3 bulan. Bagaimana cerita-cerita para gelandangan? RUUKUHP
Baca lebih lajut »
Ketua MPR Zulkifli Hasan Harap RKUHP Diselesaikan Periode ini'Kalau nunggu semua setuju ya enggak akan sah-sah itu (RKUHP),' kata Zulkifli.
Baca lebih lajut »
Turis Australia yang Belum Menikah Batal Liburan ke Bali karena RKUHP - Tribun TravelTuris Australia dikabarkan sudah ada yang membatalkan rencana liburan ke Bali karena adanya pasal perzinaan RKUHP.
Baca lebih lajut »