Denda Parkir Mobil di Jalan Masih Digodok Dishub Depok

Indonesia Berita Berita

Denda Parkir Mobil di Jalan Masih Digodok Dishub Depok
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 59%

Warga yang ingin membeli mobil harus memiliki atau menyewa garasi. Jika tidak patuh, bisa didenda hingga Rp 20 juta.

Depok, Beritasatu.com - Dinas Perhubungan Kota Depok mengaku masih menggodok aturan denda yang akan diusulkan dalam Raperda yang mengatur pemilik kendaraan wajib memiliki garasi.

Perihal denda, Dadang meminta masyarakat memaknainya sebagai suatu hal yang positif."Bukan untuk memberatkan warga. Tapi harus disadari bahwa dengan seseorang memarkir kendaraan di jalan maka ada orang lain yang terganggu karena adanya kendaraan yang terparkir di jalanan. Harus diingat bahwa jalan adalah milik bersama untuk kepentingan umum," tutur Dadang.

Lebih lanjut dikatakan Dadang, aturan ini nantinya tidak hanya berlaku di ruang jalan, tapi juga di semua wilayah, seperti ruang milik jalan fasilitas sosial dan fasilitas umum."Harus dipahami bahwa ruang milik jalan, fasos, fasum, adalah untuk publik, bukan milik perorangan," pungkas Dadang. Nantinya, lanjut Supariyono, warga Depok harus siap-siap, karena akan dibuat peraturan bahwa setiap warga Depok yang akan membeli mobil menyertakan surat pernyataan memiliki garasi. Atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumahHal tersebut, kata Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini menjadi mendesak karena begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir di pinggir jalan.

"Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat, pada punya mobil, tetapi tidak memiliki garasi, akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga, anak-anak tidak memiliki tempat bermain lagi," tutur Supariyono.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengamat: Jangan Cuma Tindakan dan Denda, Pemkot Depok Harus Sediakan Kantong ParkirPengamat: Jangan Cuma Tindakan dan Denda, Pemkot Depok Harus Sediakan Kantong Parkir'Jadi memang Pemkot Depok harus cari solusinya juga untuk garasi ini, jadi jangan hanya ditindak atau didenda tapi solusi tidak ada.'
Baca lebih lajut »

Seperti Depok, Filipina Mulai Godok Beli Mobil Harus Punya ParkirSeperti Depok, Filipina Mulai Godok Beli Mobil Harus Punya ParkirKalau mau punya mobil, harus punya garasi juga ya! Pemerintah Kota Depok mengajukan rancangan peraturan daerah terkait kepemilikan garasi. Gimana nih pendapat kamu, detikers? depok beritaotomotif via Detikoto
Baca lebih lajut »

Mobil Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Parkir di Kantor Wali Kota JakutMobil Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Parkir di Kantor Wali Kota Jakut
Baca lebih lajut »

Warga Depok yang Punya Mobil tapi Tak Memiliki Garasi Bakal Kena Denda, Banyak loWarga Depok yang Punya Mobil tapi Tak Memiliki Garasi Bakal Kena Denda, Banyak loDadang Wihana membenarkan bahwa satu poin usulan perubahan mewajibkan warga Kota Depok yang membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi. Depok
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-02 00:01:27