KPPU menjatuhkan denda hingga Rp 29,5 miliar kepada Grab dan PT TPI.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda hingga Rp 29,5 miliar kepada Grab dan perusahaan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia .
“Saya tidak melihat itu . Ini justru memberikan kepastian hukum," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa .Dia pun mengamati bila ada perubahan model bisnis di Grab yang sebelumnya ride sharing menjadi kepada penyediaan kendaraan. Dengan model bisnis tersebut, dia meyakini pasti akan memicu terjadinya perbedaan layanan perusahaan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan kepada mitra yang tidak mengikuti program tersebut.
Mengutip siaran resmi KPPU, Jumat , Grab Indonesia sebagai terlapor 1 dikenakan sanksi sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, sehingga secara total, Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar. "Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi di bawah TPI yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut," jelas KPPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ombudsman dan KPPU Awasi Pelaksanaan Ekspor Benih LobsterOmbudsman bakal mendalami beberapa hal terkait kebijakan ekspor benih lobster
Baca lebih lajut »
Ojol Belum Boleh Angkut Penumpang, Pemkot Bekasi Tunggu Kesepakatan dengan Grab dan GojekPemerintah Kota Bekasi memberikan lampu hijau agar ojek online diizinkan mengangkut penumpang.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Investor Asing dan Grab Jangan Sampai Rugikan Pengusaha LokalMeski pemerintah membutuhkan investasi asing, namun jangan sampai investor asing (termasuk Grab) yang masuk justru merugikan pelaku usaha lokal.
Baca lebih lajut »
DPR soal Djoko Tjandra: Negara Tak Boleh Kalah dari PengusahaMasuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya ke Pengadilan Negari Jakarta Selatan disebut sesuatu yang tidak masuk akal.
Baca lebih lajut »
Peninggalan Arkeologi Ternate di Masa Islam |Republika OnlineAda sejumlah teori masuknya Islam ke Ternate.
Baca lebih lajut »