Masih banyak fintech melakukan pelanggaran karena regulasi yang belum lengkap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denda dinilai menjadi sanksi yang paling efektif untuk menghukum instansi yang melanggar aturan perlindungan data pribadi konsumen. Perlu regulasi yang memuat denda dalam jumlah besar untuk menentukan efek jera.
Baca Juga Riki mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengacu pada General Data Protection Regulation milik Uni Eropa. Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenai sanksi hingga empat persen dari pendapatan tahunan. Riki mengatakan Indonesia belum bisa menerapkan denda sebesar itu namun perlu tegas agar industri lebih serius. Hingga saat ini, pelanggaran dalam pengelolaan data konsumen masih simpang siur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MRT Jakarta Beri Denda Bagi Penumpang yang Langgar Aturan
Baca lebih lajut »
Ujaran Kebencian, Facebook Kena Denda 2 Juta Euro di JermanFacebook dianggap kurang transparan soal pengaduan ujaran kebencian di platformnya
Baca lebih lajut »
Dasar Denda Rp50 Miliar Bagi Calon Wagub yang Undur DiriDenda sebesar Rp50 miliar disebut hanya dikenakan bagi calon wakil gubernur DKI Jakarta yang sudah melalui tahap verifikasi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Terbitkan Aturan Denda Bagi Eksportir NakalSanksi diberikan ke eksportir yang tak melaporkan devisa hasil ekspor ke bank nasiona
Baca lebih lajut »
Bernard Tomic Kena Denda Rp 800 Juta Gara-Gara Main Tidak Serius di Wimbledon 2019Bernard Tomic kalah 2-6, 1-6, 4-6 dalam waktu 58 menit dari Jo-Wilfried Tsonga di babak pertama Wimbledon 2019. Wimbledon2019
Baca lebih lajut »