Demokrat Sebut Perpu Cipta Kerja Sudah Kehilangan Alasan Kegentingan Memaksa

Indonesia Berita Berita

Demokrat Sebut Perpu Cipta Kerja Sudah Kehilangan Alasan Kegentingan Memaksa
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Demokrat Sebut Perpu Cipta Kerja Sudah Kehilangan Alasan Kegentingan Memaksa TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan belum disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja dalam masa sidang III periode Januari-Februari lalu membuat alasan kegentingan memaksa tidak berlaku. Sebabnya, selama ini alasan kegentingan memaksa kerap digembor-gemborkan pemerintah untuk menerbitkan Perpu Ciptaker.

Adapun jika DPR berkukuh mengesahkan Perpu ini, Feri mengatakan anggota dewan tidak memahami UU yang dibuat sendiri. “Kalau dilihat ini DPR sewenang-wenang atau melampaui wewenang karena mestinya harus sadar, ada aturan administrasi,” kata dia.Konsekuensinya, lanjut Feri, Perpu Ciptaker bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Pasalnya, DPR tidak menjalankan prosedur yang sudah diatur dalam konstitusi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar Bahas Cara Luruskan Informasi Keliru soal Perppu Cipta KerjaPakar Bahas Cara Luruskan Informasi Keliru soal Perppu Cipta KerjaSatgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar workshop komunikasi publik, Jumat (17/3) yang lalu.
Baca lebih lajut »

Besok, DPR Gelar Rapat Paripurna Putuskan Nasib Perppu Cipta Kerja | merdeka.comBesok, DPR Gelar Rapat Paripurna Putuskan Nasib Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Pengambilan keputusan disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang akan dibahas dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/3) besok.
Baca lebih lajut »

PHR dan Mitra Kerja Perkuat Komitmen Keselamatan dan Keamanan KerjaPHR dan Mitra Kerja Perkuat Komitmen Keselamatan dan Keamanan KerjaPT Pertamina Hulu Rokan bersama sejumlah perusahaan mitra kerja menyatakan komitmen bersama dalam penguatan penerapan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan peduli lingkungan.
Baca lebih lajut »

Mitra Kerja Sebut Pertamina Hulu Rokan Tidak Lalai Ingatkan Keselamatan KerjaMitra Kerja Sebut Pertamina Hulu Rokan Tidak Lalai Ingatkan Keselamatan KerjaSejumlah mitra kerja atau vendor dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengatakan anak perusahaan Pertamina itu sudah sangat ketat dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Baca lebih lajut »

Menko Airlangga: Kebijakan Satu Peta Jalan Keluar Tumpang Tindih Pemanfaatan RuangMenko Airlangga: Kebijakan Satu Peta Jalan Keluar Tumpang Tindih Pemanfaatan RuangMenko Airlangga Hartarto menyampaikan, Kebijakan Satu Peta ini penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang. Selain itu juga selaras dengan amanat Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

Peringati Bulan K3, Pemprov Sumut Minta Perusahaan Tekan Angka Kecelakaan KerjaPeringati Bulan K3, Pemprov Sumut Minta Perusahaan Tekan Angka Kecelakaan KerjaPemprov Sumut mengimbau perusahaan dan pemberi kerja meningkatkan kesadaran dalam menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 17:41:09