Demi Melindungi Konsumen, OJK dan Kemenkominfo Kompak Menyoroti Tata Kelola Digital OJK
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital di Industri Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, layanan dan pengawasan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.
Menurutnya, tidak adanya tata kelola digital yang baik dapat meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di industri jasa keuangan seperti serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen. OJK sendiri telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK No. 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejakgung Terima Pengembalian Rp 1,5 Miliar Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo |Republika OnlineJampidsus sudah menetapkan satu tersangka dari HUDEV UI.
Baca lebih lajut »
Marak Konten Ngemis Online di TikTok, Christina Aryani Minta Kemenkominfo BertindakAnggota Komisi I DPR RI Christina Aryani minta Kemenkominfo bertindak atas maraknya konten ngemis online di TikTok yang meresahkan warganet.
Baca lebih lajut »
Nomor WhatsApp tersebar, Ini Tips Melindungi Data PribadiGReAT Kaspersky Victor Chebyshev membagikan tips aman menjaga data pribadi nomor kontak.
Baca lebih lajut »
Tegas! Kemenkominfo akan Take Down Konten Pengemis DaringKementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan pihaknya sedang meminta platform digital untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring.
Baca lebih lajut »
OJK Proses Pembubaran WanaArtha, Direksi Buka Pintu Lebar buat Tim LikuidasiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memproses pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life (WAL).
Baca lebih lajut »