Demi Bertahan Hidup, Petani Nekat Jual Sabu
"Dalam sebulan, pelaku diduga telah dua kali menerima barang dari D dan dia diberi upah Rp 20 juta untuk mengedarkan ," kata Imron.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan terancam hukuman penjara 5 tahun hingga seumur hidup atau maksimal hukuman mati.Sementara itu, HT mengakui baru dua kali menerima sabu. Motif ekonomi melatarbelakanginya menjalani bisnis jual beli narkoba di wilayah Bandung Raya, karena hasil pertanian sering tak cukup memembuhi kebutuhan sehari-hari.
"Profesi saya petani, saya penerima barang lalu diedarkan lagi. Setiap barang yang berhasil terjual diberikan upah. Ya terpaksa, karena hasil tani tidak cukup buat sehari-hari," tutupnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Gagalkan Peredaran 270,2 Kg Narkoba Jaringan MalaysiaBareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 270,2 Kg jaringan Malaysia JaringanMalaysia
Baca lebih lajut »
Hasil Liga Champions - Kebobolan Gol Punggung, Szczesny Duduk dalam Gawang, Juventus Habis - Bolasport.comJuventus takluk di Israel! Kekalahan ini menempatkan skuad asuhan Allegri di posisi tiga klasemen Grup H Liga Champions dengan tiga poin. ⚪⚫
Baca lebih lajut »
FIFA sudah di Indonesia, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Serahkan Hasil Investasi ke Presiden Jokowi JumatKetua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, mengatakan timnya saat ini tinggal mempertajam rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan.
Baca lebih lajut »
FIFA sudah di Indonesia, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Serahkan Hasil Investigasi ke Presiden Jokowi JumatKetua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, mengatakan timnya saat ini tinggal mempertajam rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan.
Baca lebih lajut »
Penetapan Status Rizky Billar sebagai Tersangka Kewenangan PenyidikPenetapan status Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT menunggu hasil penyidikan.
Baca lebih lajut »
LPSK Sudah Sampaikan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke TGIPFTGIPF berencana akan menyampaikan hasil temuan LPSK kepada publik pada Kamis 13 Oktober 2022 mendatang.
Baca lebih lajut »