Defisit RAPBN 2021 ini jauh di atas kesepakatan antara pemerintah-DPR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyebutkan angka defisit dalam rancangan APBN 2021 mendatang sebesar 5,5 persen dari PDB atau senilai Rp 971,2 triliun. Angka ini lebih tinggi dari ketetapan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebesar 5,2 persen PDB.
"Namun defisit ini masih lebih rendah dibanding defisit APBN tahun 2020 sebesar 6,34 persen dari PDB atau Rp 1.039,2 triliun," jelas Jokowi dalam pidato keterangan RUU APBN 2021 di hadapan anggota parlemen, Jumat . Sementara untuk anggaran pendidikan tahun 2021 nanti, dialokasikan sebesar Rp 549,5 triliun atau 20 persen dari APBN sesuai ketentuan yang ada. Fokus penganggaran untuk sektor pendidikan adalah peningkatan SDM, peningkatan kemampuan adaptasi teknologi, dan peningkatan produktivitas melalui pengetahuan ekonomi di era industri 4.0.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Defisit RAPBN 2021 Melonjak Jadi 5,5 PersenPresiden Jokowi menargetkan defisit dalam RAPBN 2021 sebesar 5,5 persen, lebih tinggi dari proyeksi sebelumnya 4,5-4,7 persen.
Baca lebih lajut »
Presiden Sebut Penyusunan RAPBN 2021 untuk Atasi 4 Hal IniPenyusunan RAPBN 2021 bertujuan untuk mengatasi empat hal berikut. Apa saja?
Baca lebih lajut »
Indikator Makro RAPBN 2021Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan asumsi dasar makro ekonomi dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2021, Jumat (14/8).
Baca lebih lajut »
2021, RAPBN Fokus Percepat Pemulihan EkonomiProgram pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang.
Baca lebih lajut »
Defisit RAPBN 2021 Melonjak Jadi 5,5 PersenPresiden Jokowi menargetkan defisit dalam RAPBN 2021 sebesar 5,5 persen, lebih tinggi dari proyeksi sebelumnya 4,5-4,7 persen.
Baca lebih lajut »
MPR Gelar Sidang Tahunan, Jokowi Sampaikan Pidato KenegaraanPidato kenegaraan Presiden Jokowi menyampaikan RAPBN 2021 dalam sidang tahunan MPR.
Baca lebih lajut »