SALAH satu lembaga pemantau pemilihan DEEP tidak mendapat izin dari Komisi Pemilihan Umum KPU Papua Barat untuk memantau kegiatan Pilkada 2024
Penjabat Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu mengecek proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu .Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, KPU sejumlah provinsi memberikan izin kepada DEEP untuk melakukan pemantauan. Apalagi, pihaknya juga sudah mendapatkan akreditasi dari KPU.disebabkan kontestasi Pilkada Papua Barat 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Tak hanya DEEP, penghalangan memantau kegiatan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 juga dialami oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat . Manajer Pemantauan JPPR Nopa Supensi mengungkap relawannya dilarang melakukan pemantauan di daerah dengan calon tunggal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Papua Barat Daya Masih Konfirmasi ke KPU RI Terkait Pemberhentian Sementara Semua KomisionerPemberhentian sementara ini berkaitan dengan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas dari para anggota KPU Papua Barat Daya.
Baca lebih lajut »
KPU Batalkan Pencalonan Calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris UmlatiKPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai cagub setelah pelanggaran administrasi. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Baca lebih lajut »
Komisioner KPU Papua Barat Daya Aktif Kembali, Banding Cagub yang Didiskualifikasi DikabulkanPermohonan banding atas pembatalan pencalonan oleh salah satu calon gubernur Papua Barat Daya dikabulkan Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
KPU: Cagub Papua Barat Daya yang dibatalkan bisa ikut pilkadaAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan ...
Baca lebih lajut »
KPU Batalkan Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris UmlatiKPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai cagub setelah pelanggaran administrasi. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut PilkadaKPU Provinsi Papua Barat Daya sudah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak penuhi syarat
Baca lebih lajut »