Deddy Corbuzier Wajib Laporkan LHKPN Setelah Resmi Jadi Stafsus Menhan

Politik Berita

Deddy Corbuzier Wajib Laporkan LHKPN Setelah Resmi Jadi Stafsus Menhan
DEDDY CORBUZIERSTAFSSUS MENHANLHKPN
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 56%
  • Publisher: 68%

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) pada Selasa (11/2/2025) memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Deddy Corbuzier wajib melaporkan setelah resmi menjabat.

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan digelar pada Selasa (11/2/2025). Sebagai seorang stafsus menteri, apakah Deddy Corbuzier juga memiliki kewajiban mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN )? Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bahwa Deddy Corbuzier wajib melaporkan setelah resmi menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan). Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL).

Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025, kata Juru Bicara KPK, Budi, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025). Meskipun demikian, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memastikan kedudukan Staf Khusus di dalam struktur kementerian. 'Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor,' jelasnya. Jika posisi Staf Khusus Menteri Pertahanan setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, maka batas akhir pelaporan LHKPN adalah tiga bulan sejak pelantikan, yakni 12 Mei 2025. Namun, jika jabatan tersebut tidak setara dengan posisi eselon tersebut, pelaporan LHKPN harus dilakukan dalam dua bulan setelah Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025. Berapa Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan? Gaji dan fasilitas seorang staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Berdasarkan regulasi tersebut, staf khusus menteri berhak atas hak keuangan yang setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Gaji pokok staf khusus menteri diperkirakan berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

DEDDY CORBUZIER STAFSSUS MENHAN LHKPN KPK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KEMENHAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kekayaan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di LHKPN, Baru Angkat Deddy Corbuzier Jadi StafsusKekayaan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di LHKPN, Baru Angkat Deddy Corbuzier Jadi StafsusDeddy Corbuzier yang sebelumnya memiliki gelar Letkol Tituler diangkat menjadi Stafsus Menhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Baca lebih lajut »

Deddy Corbuzier Dilantik Staf Khusus Menhan, Wajib LHKPNDeddy Corbuzier Dilantik Staf Khusus Menhan, Wajib LHKPNDeddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Pengangkatan ini membuat Deddy Corbuzier masuk dalam kategori Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca lebih lajut »

Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Efisiensi Anggaran DipertanyakanDeddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Efisiensi Anggaran DipertanyakanPelantikan Deddy Corbuzier dan sejumlah stafsus lain oleh Menhan di tengah instruksi Presiden Prabowo untuk mengefisienkan anggaran dipertanyakan.
Baca lebih lajut »

Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier yang Dilantik jadi Stafsus MenhanSegini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier yang Dilantik jadi Stafsus MenhanMenteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuziersebagai staf khususnya
Baca lebih lajut »

Azka Corbuzier Nekat Terpapar COVID-19 Untuk Berada Bersama Deddy CorbuzierAzka Corbuzier Nekat Terpapar COVID-19 Untuk Berada Bersama Deddy CorbuzierKisah Azka Corbuzier nekat terpapar COVID-19 agar bisa bersama Deddy Corbuzier saat sang ayah dirawat di rumah sakit.
Baca lebih lajut »

Profil dan Pendidikan Azka Corbuzier: Trending Buntut Ocehan Deddy Corbuzier Soal MBGProfil dan Pendidikan Azka Corbuzier: Trending Buntut Ocehan Deddy Corbuzier Soal MBGGara-gara ocehan Deddy Corbuzier soal MBD, nama Azka Corbuzier ikut trending. Seperti apa profil dan pendidikannya?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 05:55:44