Debt collector membantah membentak polisi saat menarik mobil Clara Shinta. Namun, Polda Metro menegaskan kembali bahwa mereka melawan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada,"Iya tentunya mendasari pada bukti permulaan yang cukup, dua alat bukti atau bahkan lebih, ini mendasari proses penyidikan ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin .Perbuatan melanggar hukumnya, lanjut Trunoyudo, karena melawan petugas kepolisian saat melakukan tugas. Hal ini tercantum dalam Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP.
"Pada Pasal 211 KUHP, seorang pejabat sementara belum berbuat apa-apa sedangkan pelaku melakukan prakarsa untuk memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan jabatannya," kata dia.
"Pada pasal 214 KUHP, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AWP , XR , dan LW yang ditangkap di Pulau Saparua, Maluku.
Sedangkan empat orang lainnya masih diburu, yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria baju garis biru yang membentak Aiptu Evin, masih dicari.Simak Video 'Dear Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan Kini kucing':
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terima Keluhan Warga Soal Debt Collector, Polda Metro Jaya: Kebanyakan DiancamPolda Metro Jaya (PMJ) masih melakukan penyelidikan terkait kasus debt collector yang sebelumnya menimpa selebgram Clara Shinta beberapa waktu lalu. Dirkrimum Polda...
Baca lebih lajut »
Seharusnya Begini Prosedur |em|Debt Collector|/em| Tarik Unit Kendaraan |Republika OnlinePolda Metro Jaya memerintahkan jajarannya menindak tegas premanisme debt collector.
Baca lebih lajut »
Clara Shinta Jelaskan BPKB di Eks Suami Berujung Mobil Ditarik Debt CollectorClara Shinta jelaskan BPKB di eks suami berujung mobil ditarik debt collector. Seperti apa?
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum 'Debt Collector' Bantah Rampas Paksa Kunci Mobil Clara Shinta'Klien kami tidak pernah melakukan perampasan, (kunci) diserahkan secara sukarela oleh supir dan Clara Sinta,' ujar Firdaus.
Baca lebih lajut »
Pihak Debt Collector Datangi Bareskrim Hendak Laporkan Clara ShintaPihak debt collector ke Bareskrim Polri mendatangi Bareskrim Polri. Pengacara pihak debt collector, Firdaus Oiwobo, hendak melaporkan Clara Shinta.
Baca lebih lajut »
Ada Konser Raisa di GBK, Polda Metro Terjunkan 1.091 Personel PengamananPolda Metro Jaya menerjunkan 1.091 personel gabungan untuk mengamankan konser Raisa Andriana (Raisa) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu pukul 18.30 WIB.
Baca lebih lajut »