Para peserta dapat melakukan daftar ulang SKB dari tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020. Ini yang harus dipersiapkan: TesSKB CPNS via detikfinance
Peserta diharapkan untuk selalu memantau laman tersebut agar mengetahui informasi terkini dan melihat pengumuman selanjutnya.
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah ; 7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Kemenkeu Digelar Pekan IniKemenkeu mempersiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca lebih lajut »
Jangan Lupa Daftar Ulang SKB CPNS! Begini CaranyaSeleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 akan digelar 1 September-12 Oktober 2020. Jangan lupa daftar ulang ya! CPNS via detikfinance
Baca lebih lajut »
Ingat! Daftar Ulang SKB CPNSPeserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 diminta melakukan daftar ulang pada 1 Agustus-7 Agustus 2020 mendatang
Baca lebih lajut »
Tinggal 4 Hari Lagi, Buruan Daftar Ulang Tes SKB CPNSPeserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB)
Baca lebih lajut »
Peserta yang Lulus SKD CPNS Guru 2019 Wajib Ikut SKB Walau Punya Serdik, Ini Alasannya'Soal Serdik itu, peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru dan memiliki Serdik, tetap wajib mengikuti SKB,' kata Paryono.
Baca lebih lajut »
Pelamar CPNS Miliki Sertifikat Pendidik Tetap Wajib Tes SKB |Republika OnlineSertifikat pendidik memiliki poin maksimal, tapi kehadiran di tes SKB kewajiban.
Baca lebih lajut »