Caranya, yaitu dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN-KIS kategori pekerja penerima upah (PPU).
BPJS Kesehatan memfasilitasi badan usaha untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya. Caranya, yaitu dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN-KIS kategori pekerja penerima upah .
Dijelaskan Asisten Deputi Bidang Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, badan usaha dapat mendaftarkan JKN-KIS PPU secaraBaca juga: "BPJS kesehatan sebagai lembaga hukum publik memberikan kemudahan pendaftaran peserta pekerja penerima upah. Terdapat beberapa kanal pendaftaran peserta yang dapat diakses secaraKanal untuk mendaftarkan JKN-KIS PPU antara lain melaluiBPJS Kesehatan. Ajukan pendaftaran badan usaha dengan cara mengunduh formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan.
Selain itu, pendaftaran bisa juga dilakukan melalui sistem perizinan usaha terintegrasi, Online Single Submission di website www.oss.co.id. Kanal lain untuk mendaftarkan JKN-KIS PPU adalah portal bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan www.bpjs.go.id. Selain itu, ada juga aplikasi Edabu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mendaftar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengguna Mobile JKN Kini Bisa Skrining Mandiri Gejala COVID-19Pengguna mobile JKN dapat memanfaatkan fitur skrining mandiri memeriksa gejala COVID-19.
Baca lebih lajut »
Fitur Screening Mandiri Covid-19 Lengkapi Aplikasi Mobile JKNBPJS Kesehatan menyematkan fitur screening mandiri di aplikasi Mobile JKN. Tak hanya Covid-19, fitur ini dapat mendeteksi gejala penyakit lain seperti diabetes.
Baca lebih lajut »
Pengguna Mobile JKN Bisa |em|Skrining |/em|Mandiri Gelaja Covid-19 |Republika OnlineBPJS Kesehatan mendorong peran aktif peserta melakukan skrining mandiri
Baca lebih lajut »
Vaksin Corona Buatan Oxford Dites, Begini Cara KerjanyaPara pembuatnya yakin bahwa vaksin ini akan manjur melawan infeksi virus corona, tetapi pengujian tetap perlu.
Baca lebih lajut »
KA Jarak Jauh-Lokal Tak Beroperasi Mulai 24 April, Begini Cara Batalkan TiketnyaMulai 24 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh dan KA lokal tidak dioperasikan
Baca lebih lajut »