Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 akan segera berakhir.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak PeroranganOleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing.
Pelaporan SPT Tahunan pajak dapat dilakukan secara online. Hal tersebut dilakukan melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan e-filing.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 PersenPojok pajak melayani asistensi pengisian SPT Tahunan, konsultasi perpajakan serta layanan lainnya.
Baca lebih lajut »
Lapor SPT Tahunan Pajak Bisa Saat Libur? Ini Jawabannyawajib pajak bisa tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, meski di hari libur.
Baca lebih lajut »
Tenggat Semakin Dekat, Simak Cara Lapor SPT Tahunan via DJP OnlineSeluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Baca lebih lajut »
Bamsoet Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Sebelum Akhir Maret 2023Ketua MPR Bambang Soesatyo telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2022 melalui aplikasi daring e-Filing hari ini.
Baca lebih lajut »
Bamsoet ajak masyarakat laporkan SPT TahunanKetua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak masyarakat untuk secara aktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022 yang tenggat ...
Baca lebih lajut »
Isi SPT Tahunan Lewat e-Filling, Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Lapor Tepat WaktuKetua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengajak masyarakat aktif melaporkan SPT Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2023
Baca lebih lajut »