Usai meninggalnya calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop, Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Usai meninggalnya calon Wakil Gubernur Aceh , Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop , Komisi Independen Pemilihan Aceh memberikan waktu kepada partai politik pengusung Pasangan Calon Bustami Hamzah- Tu Sop untuk mengajukan calon pengganti. Temui Kader di Demak, Andika-Hendi Sempatkan Ziarah ke Makam Sunan Kalijaga
"Jadi kan ini masih ada waktu kurang lebih tujuh hari sebelum penetapan calon," kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, kepadaSaiful mengatakan, mekanisme penggantian bakal Calon Kepala Daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Pasal 125 ayat 1 dan Pasal 126 Ayat PKPU.
"Dalam pasal tersebut mengatakan penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: berhalangan tetap. Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," jelasnya.
Menurut Saiful, KIP Aceh memberikan waktu kepada partai pengusung Tu Sop untuk dapat melakukan pergantian calon dalam waktu 7 hari ke depan atau 7 hari sebelum 22 September 2024 saat para bakal calon ditetapkan.Lebih lanjut, Saiful menuturkan, pihaknya tidak memberikan informasi secara tertulis terkait pergantian calon kepada partai pengusung Tu Sop. Namun KIP telah telah jauh-jauh mensosialisasikan aturan PKPU tersebut.
"Secara tertulis tidak diberikan , tapi kita sosialisasikan, tentu mereka juga sudah mengetahuinya karena ada aturan," sebut Saiful.Tu Sop meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB. Tu Sop mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Brawijaya Tebet, Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KIP Aceh Izinkan Parpol Pengusung Ajukan Cawagub Pengganti Tu Sop yang Meninggal DuniaUsai meninggalnya calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop, Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Baca lebih lajut »
NasDem resmi usung Bustami-Tu Sop sebagai cagub dan cawagub AcehDPP Partai NasDem resmi mengusung mantan Pj Gubernur Aceh, Bustami bersama seorang ulama Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop sebagai calon gubernur dan ...
Baca lebih lajut »
Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia, Dikebumikan di BireuenJPNN.com : Ulama Aceh sekaligus Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop meninggal dunia pada Sabtu pagi (7/9/
Baca lebih lajut »
Ulama sekaligus bakal cawagub Aceh Tu Sop meninggal duniaUlama Aceh yang juga bakal Calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu, pagi. Salah ...
Baca lebih lajut »
PDIP Umumkan 6 Calon Gubernur-Cawagub, Ada Bali Hingga Papua SelatanKetua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »
Hari Ini, Megawati Umumkan Pengusungan 12 Bakal Cagub-Cawagub, 293 Bakal Calon Bupati/Wali KotaHasto mengatakan, agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang pertama ini dilakukan secara serentak secara hibrid.
Baca lebih lajut »