Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 3024.
Rabu, 20 Mar 2024 10:24 WIBTenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 3024. Wajib pajak diminta untuk melaporkan segera sebelum batas waktu agar tidak dikenakan sanksi.
"Kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman," ucapnya. "Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan tersebut.
Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ramai Soal Ancaman Sanksi 89 Persen Akibat Belum Lapor SPT, Ini Jawaban Dirjen PajakPenyebaran surat peringatan pajak palsu ramai di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi.
Baca lebih lajut »
Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektifWajib pajak bisa mengubah status NPWP mereka menjadi non-efektif supaya tidak perlu melapor SPT pada 2024. Lantas, bagaimana caranya?
Baca lebih lajut »
7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
Baca lebih lajut »
Top 3: 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh hingga 14 Maret 2024Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, 17 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
Ingat! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2024Tenggat waktu atau deadline melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 ditetapkan pada 31 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
Tak Lapor SPT Pajak, 3 Pengusaha Ini Terancam Masuk PenjaraTiga orang wajib pajak di Sumatera Selatan harus berurusan dengan aparat hukum karena tidak mematuhi aturan perpajakan.
Baca lebih lajut »