Anies Baswedan terlihat hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pasangannya Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
- Anies Baswedan terlihat hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum bersama pasangannya Muhaimin Iskandar . Rival Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan umum presiden 2024 itu datang jelangSaat memberi keterangan ke wartawan, ia mengatakan penetapan KPU sebagai proses bernegara. Ia mengatakan menghormati proses yang terjadi meski menekankan sejumlah catatan-catatan yang sebelumnya dipermasalahkannya terkait pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Ia pun menjawab soal kemungkinan"bergabung dengan pemerintah". Menurut Anies pihaknya saat ini fokus mengikuti proses yang terjadi saat ini.Sebelumnya MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kemarin. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan konsekuensi dari putusan MK itu adalah SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.
Oleh sebab itu, KPU bisa menindaklanjutinya dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 diagendakan KPU jam 10.00 WIB ini.
Anies Kpu Komisi Pemilihan Umum Prabowo Potensi Anies Gabung Ke Prabowo Penetapan Presiden Wapres Kpu Pilpres Pemilu 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jawab Refly Harun, Yusril: Empat Menteri Datang ke MK Bukan untuk Ngalor NgidulPenilaian Anggota Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, terhadap kesaksian empat menteri di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), direspon
Baca lebih lajut »
Senin Besok Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Cak Imin: Kalau MK Mewajibkan Datang Ya Harus DatangCak Imin menyebut MK belum melayangkan panggilan untuk pemohon kewajiban hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Baca lebih lajut »
Jawab Gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Soal Pelanggaran TSM, KPU Seharusnya di BawasluKPU menilai persoalan kecurangan pemilu yang terstruktur sistematis dan masif TSM yang dituduhkan tim Ganjar-Mahfud harusnya diselesaikan di Bawaslu bukan ke MK
Baca lebih lajut »
Jawab Gugatan Amin, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Pengundian Nomor UrutKeberatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka,
Baca lebih lajut »
Jawab Gugatan Ganjar-Mahfud, KPU Tak Lagi Pakai ”TSM”, tetapi ”APT”, Apakah Itu?KPU tak pakai istilah ”terstruktur, sistemik, massif”, tetapi ”abuse of power terkoordinasi” di gugatan pilpres GaMa.
Baca lebih lajut »
Jawab Gugatan Ganjar-Mahfud, KPU: Argumentasinya Salah SasaranArgumentasi yang diangkat pasangan Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dijawab
Baca lebih lajut »