Menurut BPOM, obat-obat sirup itu diproduksi oleh tiga farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma
Suara.com - Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengumumkan data terbaru 7 obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas.
Ketiga industri farmasi itu disebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan. Penny melanjutkan, atas ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dapat Sanksi BPOM, Ini Profil PT Yarindo FarmatamaBPOM RI melakukan penindakan terhadap PT Yarindo Farmatama yang memproduksi obat tidak memenuhi standar.
Baca lebih lajut »
BPOM: Cemaran EG Obat Sirup PT Yarindo 48 mg/ml, Ratusan Kali Lipat dari Standar!BPOM mengungkapkan PT Yarindo Farmatama menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml. Ratusan kali lipat dari standar!
Baca lebih lajut »
BPOM: Yarindo dan Unibebi Langgar Pidana Terkait Kasus Gagal Ginjal AkutBPOM mengungkapkan dua industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.
Baca lebih lajut »
BPOM Soal Kasus Yarindo: Kadar Etilen Glikol 100 Kali Lipat Lampaui Batas AmanBPOM mengatakan pada produk Flurin DMP Sirop, PT Yarindo Farmatama dinyatakan telah menggunakan bahan baku yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml.
Baca lebih lajut »