Seharusnya penyelenggara pemilu melakukan pemuktahiran data pemilih bukan hanya saat pemilu berlangsung.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi menilai Komisi Pemilihan Umum perlu melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah tersebut harus dilakukan untuk menekan timbulnya permasalah data pemilih yang kerap terjadi.
"Sebaiknya data yang dimutakhirkan berasal dari satu sumber saja, yaitu data pemilih dari pemilihan terakhir," jelasnya.Selain itu, sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan milik lembaga dan kementerian terkait penting untuk dilakukan. Agar tidak ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat .
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perludem Usulkan Parpol Ikut Awasi Coklit Data PemilihPerludem menilai partai politik perlu ikut mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020 sehingga memunculkan daftar pemilih berkualitas.
Baca lebih lajut »
6 Data-Fakta Sevilla Vs MUSevilla melawan Manchester United dipentaskan di semifinal Liga Europa. Ada 6 data-fakta menatap Sevilla vs MU.
Baca lebih lajut »
BPP KostraTani Wajib Unggah Data Tiap Pekan |Republika OnlineKewajiban unggah data terbaru merupakan komitmen BPP Kostratani yang terhubung AWR
Baca lebih lajut »
Fakta dan Data Iringi Lyon ke Semifinal Liga ChampionsLyon akhirnya mewujudkan impiannya untuk lolos ke semifinal Liga Champions. Secara mengejutkan wakil Prancis itu sukses...
Baca lebih lajut »
Babak Baru Usaha Tani Bekerja dengan DataPekan ini, di daerah, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dilibatkan untuk memperbarui data ke AWR. Setiap Kamis, data-data baru dikirim ke AWR lewat aplikasi pelaporan utama.
Baca lebih lajut »
Erick Thohir Akan Gabungkan Data Pelanggan PLN dan TelkomPenggabungan data pelanggan PLN dan Telkom salah satunya untuk memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial.
Baca lebih lajut »