Satpol PP DKI sudah bergerak untuk menutupi display rokok di sejumlah minimarket di DKI.
Produk Rokok di Warung Eceran di Jakarta Juga Diminta Ditutupi Kain
"Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur". Adapun Pergub 148 tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat pada Oktober 4 tahun lalu. Reklame rokok tertulis di pasal 45.
Anies juga menyerukan agar area gedung memastikan tidak ada yang merokok. Termasuk melarang menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok di kawasan larangan merokok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Larang Pedagang di DKI Pajang Rokok di Tempat JualanGubernur DKI Anies Baswedan melarang pedagang untuk memasang reklame hingga memajang kemasan rokok di tempat jualan.
Baca lebih lajut »
Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh DijualPenutupan iklan rokok di minimarket merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Langgar Perda Rokok, Satpol PP Tertibkan Sembilan Ritel |Republika OnlineSembilan ritel ini akan menjalani sidang tindak pidana ringan pada 16 September nanti
Baca lebih lajut »
Anies: Pujian putra Jokowi untuk seluruh 'stakeholders' di DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pujian dari putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Wali Kota Solo itu, ditujukan ...
Baca lebih lajut »
Anies Lepas Kontingen DKI Berlaga di PON XX PapuaGubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa kontingen DKI harus bersemangat untuk merebut kembali juara umum PON XX di Papua.
Baca lebih lajut »