Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di kawasan Gianyar masih terus dilakukan. Sejauh ini, kepolisian Lalulintas Polres Gianyar rutin melakukan operasi atau penindakan terhadap sejumlah WNA yang mengendarai kendaraan roda dua tanpa helm.
Penindakan itu berangkat dari maraknya pelanggaran lalulintas yang dilakukan WNA di Bali. Mereka berkendara tanpa helm, tanpa surat kendaraan dan SIM hingga mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan.
Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Muhammad Bhayangkara, sejak tanggal 6 Maret hingga 15 Maret 2023, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap 41 orang WNA yang melanggar aturan lalulintas. “Terhitung mulai Senin 6 Maret sampai Rabu 15 Maret, kami sudah menertibkan pelanggar Untuk Rusia WNA 41 orang,” katanya Minggu kemarin . Dia merinci, bahwa dari 41 orang tersebut, WNA Australia yang ditindak sebanyak 19 orang. Menyusul WNA Amerika sebanyak 7 orang, Tiongkok 3 orang, Turki 1 orang Jerman 3 orang dan India sebanyak 4 orang. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan beragam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Susun Perda Berlandaskan Nilai Pancasila, Pemkab Gianyar Gandeng BPIP dan KemenkumhamPemkab Gianyar menggandeng BPIP dan Kemenkumham dalam menyusun perda berlandaskan nilai-nilai Pancasila
Baca lebih lajut »
Kunjungan Turis Asing ke Bali tak Terpengaruh Ulah WNA Nakal, Sentil SingapuraKadispar Tjok Bagus Pemayun mengeklaim kunjungan turis asing ke Bali tak terpengaruh ulah WNA nakal, sentil Singapura
Baca lebih lajut »
Gabungkan Fashion dan Otomotif, Jakarta Auto Runway Menampilkan Karya 8 DesainerDelapan desainer menghadirkan lebih dari 100 busana dengan inspirasi dari otomotif di Jakarta Auto Runway.
Baca lebih lajut »
47 WNA Sudah Dideportasi Pihak Imigrasi - tvOneSebelumnya, sebuah video memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) di Bali memaki polisi saat ditilang sempat viral di media sosial. - tvOne
Baca lebih lajut »
Bawa Oleh-oleh Bika Ambon, Penumpang Pesawat Harus Bayar Rp2 Juta, Ini Kata Pihak Bandara Kualanamu - Tribunnews.comBawa Oleh-oleh Bika Ambon, Penumpang Pesawat Harus Bayar Rp2 Juta, Ini Kata Pihak Bandara Kualanamu via tribunnews
Baca lebih lajut »