Dana tersebut digunakan untuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 12,96 miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah sebesar Rp 123,46 triliun sudah mulai terserap. Per 1 Juli 2020, anggaran itu telah direalisasikan sebesar Rp 250,16 miliar.
"Belum semua penyalur KUR ajukan klaim atau tagihan untuk subsidi bunga KUR. Dari 42 penyalur KUR, baru BRI yang sudah klaim. Melalui BRI, sekitar 212.864 mendapat subsidi bunga," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi UKM di Jakarta, Kamis, . Bantuan likuiditas itu sudah disalurkan ke 40 koperasi mitra LPDB. Sementara, Kemenkop telah mencatat ada sekitar 266 koperasi sehat sebelum pandemi yang dapat menerima anggaran PEN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Marah Dana Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen, Bagaimana Dana Infrastruktur?Hingga 30 Juni 2020, tingkat serapan anggaran (keuangan) sudah mencapai 32,4 persen dengan progres fisik 31,6 persen.
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam Naik Rp 1.000, Kini Rp 919 Ribu per GramHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Rabu, 1 Juli 2020, naik Rp 1.000 dibanding sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Turun Rp 4.000, Harga Emas Antam Rp 915.000 per Gram |Republika OnlineHarga buyback emas juga terjun Rp 3.000 menjadi Rp 812.000 per gram.
Baca lebih lajut »
KONI Daerah Diminta Anggarkan Dana untuk Kompetisi Olahraga |Republika OnlineKompetisi rutin di level daerah akan memudahkan mencari bibit atlet yang bisa dibina.
Baca lebih lajut »
Berita Transfer Termutakhir, MU Ogah Rogoh Kocek Lebih dari Rp 882 M untuk SanchoManchester United terus mendekati winger Borussia Dortmund, Jadon Sancho. Terbaru, mereka ingin Dortmund menurunkan harga Sancho.
Baca lebih lajut »
Sanksi untuk Pengusaha yang Pakai Kantong Plastik, Denda Maksimal Rp 25 Juta hingga Cabut IzinAndono menyebutkan, ada beberapa tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Baca lebih lajut »