Pemerintah akan mengalihkan dana FLPP Rp40 triliun ke Program Tapera untuk melaksanakan amanat PP No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menyatakan pengalihan dana itu akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia belum memberikan kepastian kapan pemindahan dana akan mulai dilakukan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Bakal Alihkan Dana FLPP Rp 40 Triliun ke BP TaperaSelama BP Tapera belum beroperasi secara efektif, program-program pembangunan perumahan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah tidak akan berhenti
Baca lebih lajut »
Fakta Program Tapera: Sasar PNS Lebih Dulu hingga Swasta Wajib IkutProgram Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan, khususnya pada sektor Pasar Modal.
Baca lebih lajut »
Program Tapera Mulai Angkat Saham Sektor PropertiProgram Tapera mulai memberi sentimen positif ke saham sektor properti. Tapi, analis menyebut dorongan yang diberikan oleh sentimen itu belum besar.
Baca lebih lajut »
Upah Maksimal Rp 8 Juta Berhak Ajukan Pembelian Rumah Melalui Program TaperaAda batas upah maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang boleh mengajukan rumah dari program Tapera, yakni sebesar Rp 8 juta.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya di Program Tapera Paling Lambat 2027Pekerja swasta yang ingin membeli rumah melalui program Tapera bisa disetujui, perusahaan pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya terlebih dahulu.
Baca lebih lajut »
Swasta Wajib Daftarkan Karyawan Program Tapera di 2027Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
Baca lebih lajut »