Kasus Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung tak hanya menyisakan beban mental bagi korban, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ponpes.
Hal itu disampaikan Staff Pengajar Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Imam Syuhodo, Ninin Karlina, saat dihubungi Solopos.com, Selasa . Dia mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan itu berdampak pada pondok pesantren.
Ninin mengatakan Herry Wirawan sangat mematikan eksistensi perempuan. Bahkan, secara gamblang ia menyatakan sepakat apabila Herry Wirawan mendapatkan vonis mati. Ninin menduga korban kekerasan seksual tidak mengerti apa yang menjadi privasinya yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Dari ketidaktahuan itu, lanjut dia, menormalisasi kejadian yang salah.Maraknya digitalisasi, lanjut dia, selain membawa dampak positif juga sering kali menimbulkan dampak negatif berbasis online. Ia juga menyoroti kemudahan akses terhadap situs pornografi juga menjadi pemicu kekerasan seksual. Ia menyayangkan karena edukasi bermedia sosial secara bijak sangat terbatas.
Ketua PC Fatayat NU Sukoharjo, Siti Muslimah, menyampaikan keprihatinan kepada korban ketika dihubungi Selasa . “Kalau melihat masa depan anak-anak yang terenggut. Kami sangat prihatin ketika mendengar berita seorang ustaz tidak manusiawi itu,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis MatiHerry Wirawan, pelaku yang memerkosa 13 santriwatinya divonis hukuman mati. Lalu bagaimana awal terungkapnya perbuatannya?
Baca lebih lajut »
Bukan Hanya Vonis Mati, Hakim PT Bandung Juga Perintahkan Rampas Harta Herry Wirawan Pemerkosa SantriwatiPerampasan harta itu dilakukan untuk biaya hidup dan pendidikan para korban anak yang diperkosa Herry Wirawan dan bayi-bayi hingga mereka dewasa atau menikah.
Baca lebih lajut »
Tak Hanya Vonis Mati, PT Bandung Minta Herry Wirawan Beri Ganti Rugi ke 12 SantriwatiMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tak hanya menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, tapi juga membebankan memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung - BBC News IndonesiaHakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding dari jaksa dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sekitar Rp300 juta untuk para korban.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 SantriwatiPengadilan Tinggi Bandung Memvonis Mati Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati binaannya. Memperbaiki keputusan tingkat pertama
Baca lebih lajut »
Banding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan - Tribunnews.comHakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Baca lebih lajut »