Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (10/2/
- Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledioi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam WIB. Dalam pleidoinya, Abdul Haris menganggap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule juga perlu diadili, karena dianggap turut bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Haris menyampaikan bahwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut dapat dicegah jika PSSI menyampaikan terlebih dahulu seluruh regulasi keselamatan dan keamanan di stadion kepada pihak kemananan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta DibebaskanTerdakwa tragedi Kanjuruhan, ketua panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer, Suko Sutrisno meminta untuk dibebaskan dari tuntutan 6 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
KLB PSSI setelah tragedi Kanjuruhan, pengamat: ‘Jangan jadikan sepak bola kendaraan politik’ - BBC News Indonesia'Lagi-lagi sepak bola dikorbankan. Jangankan bicara tentang Kanjuruhan, bicara sepak bola saja dinomorduakan, nomor satunya adalah bagaimana bisa melakukan pencitraan dan menaikan elektabilitas lewat sepak bola,' kata akmalmarhali
Baca lebih lajut »
Respons Presiden Jokowi Ketika Ditanya soal Perkembangan Penanganan Tragedi KanjuruhanPerkembangan kasus Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu hal yang ditanyakan kepada Presiden Jokowi saat menggelar konferensi pers di Istana Merdeka.
Baca lebih lajut »
Ditanya Soal Tragedi Kanjuruhan, Jawaban Jokowi Bikin Netizen KecewaDi medsos Twitter viral respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mendapat pertanyaan tentang tragedi Kanjuruhan. Komentar dan gestur Jokowi jadi sorotan.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Peracun Wartawan di Bangil Minta Keringanan HukumanSebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Sidang Pencurian TBS, Saksi: Terdakwa Sering Lakukan PencurianLanjutan Sidang kasus pencurian (TBS) kelapa sawit yang diklaim berada di HGU PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan terdakwa Josef Sitepu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (8/2).
Baca lebih lajut »