PN Solo menggelar sidang pertama kasus istri memotong alat vital suaminya. Dalam sidang ini, majelis hakim meminta dakwaan tak dibacakan karena ngilu.
Sidang perdana kasus istri potong kemaluan suami di Pengadilan Negeri Solo, Senin . Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang pertama kasus istri memotong alat vital suaminya sendiri. Dalam sidang ini, majelis hakim meminta dakwaan tak dibacakan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, majelis hakim meminta dakwaan tidak perlu dibacakan. Pihak terdakwa menerima permintaan hakim itu, karena surat dakwaan sudah diterima secara tertulis."Karena setelah membaca dakwaan, majelis hakim itu ngilu. Karena dalam dakwaan kasus ini menyangkut sensitivitas dan kejantanan, dan kebetulan ketua Majelis Hakim bapak , bukan perempuan, setelah membaca dakwaan proses pemeriksaan akan dipercepat," ucap kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, Senin .
Asri mengatakan, aksi nekat yang dilakukan terdakwa ini tak lepas dari rasa kekecewaannya terhadap sang suami. Meski begitu, lanjut Asri, kliennya siap merawat sang suami jika suaminya masih menerima. Dalam surat dakwaan No Reg Perkara: PDM - 66 /M.3.11/Eoh.2/07/2023 ini, terdakwa melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Terdakwa diancam Pasal 353 Ayat KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sebut Kejanggalan dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius, Keluarga: Sekelas Densus 88 Ada Kelalaian?Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang jadi korban dalam kasus polisi tembak polisi menilai ada banyak kejanggalan dalam peristiwa ini.
Baca lebih lajut »
Putra Presiden Kolombia Ditangkap dalam Kasus Pencucian UangPolisi Kolombia pada hari Sabtu (29/7/2023) menangkap putra presiden negara itu sebagai bagian dari penyelidikan pencucian uang.
Baca lebih lajut »
Swedia Periksa Izin Tinggal Pengungsi Irak dalam Kasus Pembakaran Al Quran, Ini AlasannyaOtoritas Swedia memberikan alasan untuk memeriksa apakah status izin tinggal pengungsi Irak yang terlibat pembakaran Al Quran harus dicabut.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Penyidikan Kasus Ekspor CPOKejagung menampik spekulasi adanya politisasi dalam pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dan juga Muhammad Lutfi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
SDM dari Sekolah Vokasi Tekstil Berperan Penting Dalam dalam Kemajuan Industri TPTIkatan Alumni (IKA) ITT-STTT-Politeknik STTT sukses menggelar kongres ke-X untuk mencari ketua dan sekretaris jenderal (sekjen) baru
Baca lebih lajut »
Firli Bahuri Ungkap Sejak Awal Penyidik KPK Telah Libatkan POM TNI dalam Kasus BasarnasKetua KPK Firli Bahuri mengatakan sejak awal telah melibatkan Puspom TNI dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi di Basarnas.
Baca lebih lajut »