Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji akan kembali diberikan sebesar Rp 1 juta. Berikut daftar wilayah pekerja yang berhak menerima bantuan
Selain itu, syarat lainnya bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data
sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.Merujuk pada Permenaker 16 Tahun 2021, wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagai berikut:Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Pusat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Ini Syaratnya - Serambi IndonesiaBantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan cair dan disalurkan pada awal Agustus
Baca lebih lajut »
BLT Subsidi Gaji Cair Awal Agustus 2021Kemenaker menyebut BLT subsidi gaji akan cair pada awal Agustus 2021. Subsidi upah diberikan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca lebih lajut »
Daftar Wilayah Pekerja Penerima BLT Subdisi Gaji Rp 1 JutaBantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji akan kembali diberikan sebesar Rp 1 juta. Berikut daftar wilayah pekerja yang berhak menerima bantuan
Baca lebih lajut »
Pekerja di Kabupaten/Kota Ini Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Syaratnya - Tribunnews.comBLT Subsidi Gaji Rp1 Juta akan dibagikan kepada pekerja di Kabupaten/Kota PPKM level 3 dan 4. Ini rinciannya, mulai dari Jakarta Barat hingga Jayapura
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: BLT Dana Desa Cair 3 Bulan Sekaligus untuk Keluarga MiskinBantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sudah bisa dicairkan sekaligus 3 bulan dalam sekali penyaluran
Baca lebih lajut »
Perbedaan Bansos BLT dan BST, Bagaimana Syarat Mencairkannya?Pemerintah memberikan beberapa jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Apa bedanya? TempoNasional
Baca lebih lajut »